Senin, 30 November 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GUDANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GUDANG 


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

2. Status kepemilikan bagunan gedung.

3. Izin mendirikan bangunan.


Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur




IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur









IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR 


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bogor sudah bisa dilakukan secara Online.

Caranya adalah dengan mengunggah berkas atau file-file yang diperlukan di website https://perizinan.kotabogor. go.id.


Tujuan dari sosialisasi IMB online agar masyarakat dari segi pelayanan lebih cepat dan mudah.


Persyaratan IMB Bogor 

1. menyerahkan foto copy KTP, surat kuasa, foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah, dan foto copy Surat Tanda Terima Setoran atau Print Out lunas PBB P2.

2. surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga, minimal tiga orang dan foto copy KTP masing-masing

3. pemohon juga harus membawa rancangan bangunan, yang terdiri dari denah, tampak, dan potongan skala (1:100 atau 1:200). Dilengkapi juga dengan peta lokasi, gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantai serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

4. Jika merenovasi, harus membawa SK IMB bangunan lama, dan kalau di perumahan       harus  melengkapi gambar site plan.

5. Untuk bangunan dengan luas kurang dari 150 meter, proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor kecamatan. jika lebih dari 150 meter, harus ke BPPT-PN



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur










BIAYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

BIAYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


• Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

• Meningkatkan nilai jual rumah

• Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

• Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DKI JAKARTA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DKI JAKARTA 


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

• Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

• Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

• Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

• Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

• Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


Selasa, 24 November 2020

JASA SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

JASA SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


• Surat permohonan

• Kelengkapan Dokumen

• Pemeriksaan /Pengujian

• Pengajuan Permohonan

• Pemeriksaan oleh Instansi terkait

• Pemeriksaan bersama

• Persetujuan pengesahan

• Penerbitan SLF




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.


Persyaratan SLF :

1. Surat Permohoanan SLF, 

2. Fotokopi KTP Pemohon, 

3. Fotokopi NPWP Pemohon, 

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir, 

5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, 

6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM), 

7. Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB, 

8. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan, 

9. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang, 

10. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), 

11. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi, 

12. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas, 

13. Gambar (As built Drawing) 

14. Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD, 

15. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, 

16. Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi