Selasa, 22 Desember 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

• Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

• Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

• Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

• Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

• Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK


Menurut Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung : 

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."


Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Menurut PP RI no 36 tahun 2005 :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf







SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG


Setiap Bagunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB, harus memiliki SLF Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung meliputi:

a. Bangunan Gedung yang belum digunakan dan dimanfaatkan; dan

b. Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan.


Pemohon SLF Bangunan Gedung merupakan orang pibadi atau Badan selaku pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.


Setiap pemohon penerbitan SLF pada Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


Persyaratan administratif meliputi:

a. Formulir permohonan;

b. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung yang dibangun secara swadaya;

c. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;

d. Salinan IMB;

e. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah;

f. Foto Bangunan Gedung; dan

g. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai dengan kondisi bangunan.


Persyaratan teknis berupa:

a. As built drawings pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas;

b. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung;

c. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal; dan

d. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan Bangunan Gedung; dan

e. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi






SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN


Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. kondisi Bangunan Gedung.


Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

• SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

• SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

• Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.


Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:


• Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.

• Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

• Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.

• Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi





SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.

Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:


• Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)

• Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)

• Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;

• Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI 


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

• Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

• Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

• Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

• Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

• Surat Keputusan IMB,

• Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

• Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

• Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

• Instalasi Kebakaran,

• Instalasi Lift,

• Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

• Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi