Rabu, 21 Juli 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM 


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Syarat SLF Batam : 


1. Surat Permohonan di atas kop Instansi / Perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan ( Materai 6000 )

2. Surat Kuasa dan Foto copy KTP yang dikuasakan.

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Footo copy Akte Perusahaan bagi badan usaha

6. Foto copy Surat Bukti Status Hak Atas Tanah 

7. Foto copy Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

8. Foto copy Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah 

9. Surat Pernyataan Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Konstruksi / Pengkaji Teknis

10. Data Penyedia Jasa Perencana 

11. Data Penyedia Jasa Pelaksana 

12. Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi

13. Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfhotel

#slfbekasi

#slfbangunan

#slfgedung

#slfbatam

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsigedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfapartemen

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI GEDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI GEDUNG


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


gedung diproses atas dasar:


1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfhotel

#slfbekasi

#slfbangunan

#slfgedung

#slfbatam

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsigedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfapartemen

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfhotel

#slfbekasi

#slfbangunan

#slfgedung

#slfbatam

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsigedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfapartemen

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI


Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.


Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :

a. bangunan gedung hunian rumah susun;

b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2. 


Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfhotel

#slfbekasi

#slfbangunan

#slfgedung

#slfbatam

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsigedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfapartemen

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Persyaratan SLF bangunan gedung :

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) 

3. Fotocopy IMB (1 set)

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, 

5. Foto bangunan,

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfhotel

#slfbekasi

#slfbangunan

#slfgedung

#slfbatam

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsigedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfapartemen

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 



IMB TANGERANG

IMB TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbslf

#imbtanahkavling

#imbtangerangselatan

#imbtangerang

#imbsurabaya

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





IMB SURABAYA

IMB SURABAYA


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Syarat  Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Surabaya :

 

FotocopyKTP

FotocopySPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan

FotocopyAkta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)

FotocopySKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)

Gambar Rancang Bangun

Gambar Konstruksi

Perhitungan Konstruksi


JIka anda sudah mempunyai IMB namun hilang, tak perlu khawatir, karena anda bisa mengurusnya kembali. Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.


Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni:

 

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta

4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.


Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbslf

#imbtanahkavling

#imbtangerangselatan

#imbtangerang

#imbsurabaya

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





IMB TANGERANG SELATAN

IMB TANGERANG SELATAN


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbslf

#imbtanahkavling

#imbtangerangselatan

#imbtangerang


#imbsurabaya

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





IMB TANAH KAVLING

IMB TANAH KAVLING


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbslf

#imbtanahkavling

#imbtangerangselatan

#imbtangerang

#imbsurabaya

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





IMB SLF

IMB SLF


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun, memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung, dan sesuai dengan izin yang diberikan.



Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbslf

#imbtanahkavling

#imbtangerangselatan

#imbtangerang


#imbsurabaya

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





Kamis, 24 Juni 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI GEDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI GEDUNG


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


gedung diproses atas dasar:


1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM 


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Syarat SLF Batam : 


1. Surat Permohonan di atas kop Instansi / Perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan ( Materai 6000 )

2. Surat Kuasa dan Foto copy KTP yang dikuasakan.

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Footo copy Akte Perusahaan bagi badan usaha

6. Foto copy Surat Bukti Status Hak Atas Tanah 

7. Foto copy Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

8. Foto copy Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah 

9. Surat Pernyataan Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Konstruksi / Pengkaji Teknis

10. Data Penyedia Jasa Perencana 

11. Data Penyedia Jasa Pelaksana 

12. Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi

13. Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI


Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.


Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :

a. bangunan gedung hunian rumah susun;

b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2. 


Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Persyaratan SLF bangunan gedung :

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) 

3. Fotocopy IMB (1 set)

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, 

5. Foto bangunan,

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERUSAHAAN

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERUSAHAAN 


Syarat IMB dengan Fungsi Usaha Industri:


Akta Perusahaan dan Company Profile

Dokumen Lingkungan meliputi : AMDAL, UPL-UKL dari OPD Teknis

Gambar rancangan Bangunan (Denah, Tampak, Potongan) yang sesuai dengan Persetujuan Dokmen Teknis dan Untuk Bangunan bertingkat melampirkan Analisa Struktur / Perhitungan Konstruksi

Identitas Tanah (milik/Sewa)

Izin Lingkungan

Izin Lokasi (bila diatas 1Ha)

izin Operasional / Komersil / Izin Usaha

Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Investasi/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Identitas Pemohon (KTP, SIM / Pasport dan/atau Kitas untuk WNA) sesuai penanggungjawab izin sebelumnya

IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) untuk luas tanah dibawah 1 Ha, kecuali perjanjian sewa/pinjam pakai

Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan dan Virtual Account Serta Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Kesehatan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara

Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara

Site Plan yang sudah disahkan

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Perangkat Daerah yang berwenang

Surat permohonan tentang kesanggupan mematuhi pernyataan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Surat Persetujuan Dokumen Rencana Teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi Bangunan Gedung

Tanda Pelunasan PBB tahun Terakhir



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imb

#urusimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumahibadah

#izinmendirikanbangunanrenovasi

#izinmendirikanbangunanperusahaan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RENOVASI


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RENOVASI


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#imb

#urusimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumahibadah

#izinmendirikanbangunanrenovasi

#izinmendirikanbangunanperusahaan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH 


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#urusimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumahibadah

#izinmendirikanbangunanrenovasi

#izinmendirikanbangunanperusahaan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAH


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAH 


IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.


IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).


Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imb

#urusimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumahibadah

#izinmendirikanbangunanrenovasi

#izinmendirikanbangunanperusahaan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL 


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#urusimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumahibadah

#izinmendirikanbangunanrenovasi

#izinmendirikanbangunanperusahaan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat


Jumat, 28 Mei 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN


Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).


Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.


Adapun dasar hukum penerbitan SLF ini adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik bangunan


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/ pengembang bangunan gedung bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi








SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG


Sosialisasi pelaksanaan pelayanan perizinan secara elektronik terkait PP No. 24 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 19 Tahun 2018. Dibuka oleh Kabid Pengembangan Kebijakan, Eka Hendarawan Sastrawijaya SH., M.Si . bertempat di Hotel Papandayan Bandung, Rabu (05/12). Acara dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa  Barat. 

 

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemahaman dan pengembangan wawasan terkait Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen PUPR No.19/2018”).  Permen PUPR diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan gedung serta diperlukannya reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan. Selain itu untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) .

 

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.


Sumber: https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web/blog/1303-Sosialisasi-SIMBG-dan-SLF-Pada-Pemanfaatan-Bangunan-Gedung-melalui-OSS-Tahun-2018


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi






SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI RUMAH SAKIT

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI RUMAH SAKIT


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Sertifikat laik fungsi dan akreditasi  sangat berhubungan erat,walaupun SLF dibuktikan setiap 5 tahun sekali. Pada akreditasi kita dapat melihat sistem manjemen dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit. Sehingga SLF dan Akreditasi yang sebenarnya saling menguatkan yang tujuannya sama sama mendukung mutu sebuah rumah sakit. 


Fasilitas rumah sakit harus aman dan nyaman baik untuk pasien, petugas dan pengunjung, untuk itu rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang menjadi persyaratan wajib operasional Rumah Sakit, serta bertujuan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit sehingga dapat memperkecil kecelakaan. 


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI GEDUNG

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI GEDUNG


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


gedung diproses atas dasar:


1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi


SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI BANGUNAN


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#imbpabrik

#imbperusahaan

#imbrenovasi 

#imbrumahibadah

#imbrumahtinggal

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbtangerang


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAH

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAH


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#imbpabrik

#imbperusahaan

#imbrenovasi 

#imbrumahibadah

#imbrumahtinggal

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbtangerang


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RENOVASI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RENOVASI


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#imbpabrik

#imbperusahaan

#imbrenovasi 

#imbrumahibadah

#imbrumahtinggal

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbtangerang


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERUSAHAAN

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERUSAHAAN 


Syarat IMB dengan Fungsi Usaha Industri:


Akta Perusahaan dan Company Profile

Dokumen Lingkungan meliputi : AMDAL, UPL-UKL dari OPD Teknis

Gambar rancangan Bangunan (Denah, Tampak, Potongan) yang sesuai dengan Persetujuan Dokmen Teknis dan Untuk Bangunan bertingkat melampirkan Analisa Struktur / Perhitungan Konstruksi

Identitas Tanah (milik/Sewa)

Izin Lingkungan

Izin Lokasi (bila diatas 1Ha)

izin Operasional / Komersil / Izin Usaha

Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Investasi/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Identitas Pemohon (KTP, SIM / Pasport dan/atau Kitas untuk WNA) sesuai penanggungjawab izin sebelumnya

IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) untuk luas tanah dibawah 1 Ha, kecuali perjanjian sewa/pinjam pakai

Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan dan Virtual Account Serta Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Kesehatan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara

Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara

Site Plan yang sudah disahkan

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Perangkat Daerah yang berwenang

Surat permohonan tentang kesanggupan mematuhi pernyataan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Surat Persetujuan Dokumen Rencana Teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi Bangunan Gedung

Tanda Pelunasan PBB tahun Terakhir


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#imbpabrik

#imbperusahaan

#imbrenovasi 

#imbrumahibadah

#imbrumahtinggal

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbtangerang


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imb

#imbpabrik

#imbperusahaan

#imbrenovasi 

#imbrumahibadah

#imbrumahtinggal

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbtangerang


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN


Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).


Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.


Adapun dasar hukum penerbitan SLF ini adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik bangunan


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/ pengembang bangunan gedung bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi








SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG


Sosialisasi pelaksanaan pelayanan perizinan secara elektronik terkait PP No. 24 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 19 Tahun 2018. Dibuka oleh Kabid Pengembangan Kebijakan, Eka Hendarawan Sastrawijaya SH., M.Si . bertempat di Hotel Papandayan Bandung, Rabu (05/12). Acara dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa  Barat. 

 

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemahaman dan pengembangan wawasan terkait Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen PUPR No.19/2018”).  Permen PUPR diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan gedung serta diperlukannya reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan. Selain itu untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) .

 

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.


Sumber: https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web/blog/1303-Sosialisasi-SIMBG-dan-SLF-Pada-Pemanfaatan-Bangunan-Gedung-melalui-OSS-Tahun-2018


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi






SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI RUMAH SAKIT

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI RUMAH SAKIT


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Sertifikat laik fungsi dan akreditasi  sangat berhubungan erat,walaupun SLF dibuktikan setiap 5 tahun sekali. Pada akreditasi kita dapat melihat sistem manjemen dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit. Sehingga SLF dan Akreditasi yang sebenarnya saling menguatkan yang tujuannya sama sama mendukung mutu sebuah rumah sakit. 


Fasilitas rumah sakit harus aman dan nyaman baik untuk pasien, petugas dan pengunjung, untuk itu rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang menjadi persyaratan wajib operasional Rumah Sakit, serta bertujuan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit sehingga dapat memperkecil kecelakaan. 


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI GEDUNG

SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI GEDUNG


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


gedung diproses atas dasar:


1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi