Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!
Cara mudah mengetahui perbedaan IMB dan SLF adalah dengan melihat
penjelasannya terlebih dahulu.
Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali
untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan
fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum
pemanfaatannya.”
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com